Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Pada Hari Rabu, 20 Agustus 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Tindak Pidana Narkotika yang didakwa melanggar Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 12 (dua belas) bulan kurungan. Tuntutan ini diajukan berdasarkan pertimbangan fakta hukum di persidangan serta barang bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan